PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Dalam memberantas penyalahgunaan narkotika Tim Ditresresnarkoba Polda Kalbar, berhasil menangkap pria yang berinisial T, pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 17.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Ada pun barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 ons lebih.
Baca Juga: Kepala BNN Kalbar Brigjen Sumirat: Waspadai Prevalensi Pemakai Narkotika di Kalimantan Barat
Pria berinisial T yang ditangkap Tim Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda kepada awak media.
Menurut Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, saat digeledah oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar dan disaksikan warga setempat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Langkah Terobosan Pemberantasan dan Penanganan Narkoba
Tersangka T tak dapat mengelak, karena ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 305,06 gram atau sekitar 3 ons.
Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan dengan berhasil tertangkapnya seorang pemuda asal Kalteng yang akan membawa 3 ons narkoba jenis sabu dari Kalbar ke Kalteng.
Baca Juga: Generasi Emas Gereja Melawan Ancaman Narkoba: Paparan Kepala BNN dalam Pertemuan Pastores Pontianak
Hal ini bermula informasi dari masyarakat karena adanya upaya pengiriman narkoba dari Kalbar ke Kalteng.
“Adapun barang bukti yang kami amankan 3 plastik klip transparan, yang diduga narkotika jenis shabu, seberat 305.06gram, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah tas selempang, warna hitam bertuliskan handphone redmi warna silverdoop,” ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda. ***