PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Sampai dengan Juni 2023 dari sejumlah 74 Koperasi yang aktif di Kota Singkawang, baru 19 Koperasi atau 14, 6 persen yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Padahal pelaksanaan RAT dijadikan tolak ukur keaktifan sebuah koperasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Drs H Muslimin MSi saat membuka kegiatan Pendidikan dan Latihan Manajemen Perkoperasian Bagi Pengurus, Pengawas Koperasi Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023, Rabu 15 Juni 2023, di Dangau Hotel dan Resort, Kota Singkawang.
“Oleh karena itu indikator kinerja yang diemban Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang adalah memperkecil persentase koperasi yang tidak RAT,” kata Drs H Muslimin MSi.
Diungkapkan, ada pun pencapaian RAT tahun buku 2023 ini setidaknya dapat mencapai 50 persen. Sehingga, kepada pengurus dan pengelola koperasi hendaknya benar-benar mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan anggota.
Pendidikan dan Latihan Manajemen Perkoperasian Bagi Pengurus, Pengawas Koperasi Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan sebanyak52 orang yang terbagi menjadi 2 batch.
Batch pertama pada 12-14 Juni 2023 dan Batch kedua 15-17 Juni 2023.
Adapun narasumbernya adalah Abdullah Husaini SE dan Suherman SE dari Pusat Layatan Usaha Terpadu Provinsi Kalimantan Barat serta dari Dekopinda Kota Singkawang dan dari Dinas Perindagkop dan UKM Kota Singkawang.
Muslimin memaparkan, untuk meningkatkan kemampuan koperasi dalam menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar inilah yang menjadi target pentingnya diselenggarakan pendidikan dan pelatihan ini.
“Karena ada tidak unsur penting dalam koperasi yaitu Rapat Anggota Tahunan, Pengurus yang aktif dan bertanggung jawab serta amanah, dan pengawas koperasi yang terpercaya,” ujar Muslimin.
Dikemukakan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, sasaran pelatihan ini adalah pengurus, pengawas dan pengelola koperasi yang baru menjabat serta koperasi yang belum setahun beroperasi sehingga belum berpengalaman dalam menyusun laporan keuangan.
Dan tujuan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini untuk menambah pengetahuan dan keterampilan bagi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi sehingga memahami prinsip-prinsip akuntansi koperasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Sistem Akuntansi Keuangan Koperasi.
Secara terpisah Abdullah Husaini SE dan Suherman SE selaku narasumber pendidikan dan pelatihan tersebut mengemukakan, peserta yang nota bene para pengurus, pengawas dan pengelola koperasi yang baru menjabat atau koperasinya yang belum setahun berdiri, cukup antusias menyerap materi yang memang difokuskan pada manajemen akuntansi perkoperasian.
“Terpenting panduan sistem akuntansi keuangan koperasi, kita sampaikan sejelas-jelasnya untuk kemudian diterapkan dalam pengelolaan koperasinya, sehingga dalam penyajian rapat anggota tahunan, dapat dengan lancar menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota dan tidak menjadi catatan sebagai koperasi yang hanya sekedar papan nama,” ujar Suherman.
Secara implisit terlaksananya kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 21, perangkat pengelolaan Koperasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Artikel Terkait
Kementerian Koperasi dan UKM Target 10 Juta Pelaku UMKM Memiliki NIB
Kementerian Koperasi dan UKM Ingin RUU Perkoperasian Sah Jadi UU Pada 2023 Ini
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ingin Perbanyak SPBU Bagi Nelayan Tanah Air
Pelatihan Perkoperasian bagi Gerakan Koperasi Se Kalbar, Bentuk Pemerintah Serius Menjaga Eksistensi Koperasi
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat Junaidi Sebut UMKM Pilar Utama Perekonomian Indonesia
Kadis Koperasi UMKM Kalbar: Perempuan Sebagai Penopang Ekonomi Bangsa Sangat Penting untuk Terus Didorong