"Saya berharap, sebelum 2024, Sutarmidji harus bisa menyelesaikan permasalahan ini. Hidupkan kembali KUD, supaya bisa menutup kegiatan loading ramp," kata Erdi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.
Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.
Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.
"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.
Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten. ***
Artikel Terkait
Pengusaha Sawit, Ini Harga CPO Periode 1-15 Desember 2022
Top 5 Provinsi yang Memiliki Lahan Kelapa Sawit Terluas dan Produksi Terbesar di Indonesia
5 Langkah Pembibitan Biji Kecambah Kelapa Sawit dengan Biaya Murah. Cocok untuk Petani Mandiri
Loading Ramp Picu Tata Niaga Sawit Berantakan. Pengamat Hukum Dukung Tindakan Tegas Disbunak dan Polda Kalbar