PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Dusun Kembang Sari, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.
Insiden tersebut melibatkan dua sepeda motor, yang mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia.
Baca Juga: Panduan Mudah Daftar dan Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng Lewat HP
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai seorang kakek berinisial U (70) yang merupakan petani dari Dusun Kembang Sari, dan sepeda motor Yamaha MX King tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh A (25), warga Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting.
Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh U (70) melaju dari arah Kota Singkawang menuju Pontianak.
Saat tiba di lokasi, kendaraan U diduga berbelok ke sisi kanan jalan secara tiba-tiba.
Pada saat yang bersamaan, sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai A (25) melaju dari belakang dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
“Karena jarak yang terlalu dekat, A tidak dapat menghindar, sehingga terjadilah tabrakan,” ungkap Kapolres Bengkayang melalui Kasatlantas IPTU Sunarli, S.Sos., M.H., saat dihubungi media pada Kamis sore, 26 September 2024.
“U mengalami luka parah di kepala dan tangan, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Sungai Raya untuk mendapatkan perawatan. Namun, sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal di puskesmas,” tambah Kasatlantas.
Sementara itu, A mengalami cedera di bagian dada dan juga mendapatkan perawatan di Puskesmas Sungai Raya.
Kedua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Baca Juga: Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari
Polisi dari Polres Bengkayang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP), mendata saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.
Kejadian ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana pengendara diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terkait
Checklist Komponen dan Lakukan Perawatan Rutin Mobil, Cara Efektif Mencegah Kecelakaan Tunggal, Begini Daftarnya
Profil Habib Jafar Shodiq: Ulama Muda Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut
Kecelakaan Tragis di Sandai Ketapang, Dua Orang Meninggal dalam Tabrakan Dua Mobil
Kecelakaan Fatal di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Mobil Boks Kritis
Kecelakaan Maut di Bengkayang, Truk Tabrak Pejalan Kaki Sebabkan Perempuan Paruh Baya Meninggal Dunia
Kecelakaan Maut di Situbondo-Banyuwangi, Sebabkan Enam Korban Jiwa dalam Insiden Tragis