PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan besar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Meskipun ada perubahan aturan, pilihan "Kotak Kosong" tetap muncul di 41 daerah pemilihan, termasuk Kabupaten Bengkayang.
"Keputusan ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial di kalangan pemilih: Apa yang terjadi jika "Kotak Kosong" menang? Bagaimana dampaknya terhadap pembangunan daerah? Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, penting bagi pemilih memahami logika di balik pilihan ini agar dapat membuat keputusan yang tepat," kata Bernardus, tokoh pemuda asal Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Aturan Jika "Kotak Kosong" Menang
Dalam Pilkada 2024, jika "Kotak Kosong" mengalahkan calon tunggal, maka berdasarkan Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, yakni 2025.Baca Juga: 4 Fakta Unik MotoGP Mandalika 2024, Parade Marc Marquez Hingga Keindahan Sirkuit Eksotis di Tepi Pantai
Sebelum pemilihan ulang digelar, daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) sementara, baik gubernur, bupati, atau wali kota, yang ditunjuk oleh pemerintah.
"Namun, jika calon tunggal berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara, mereka otomatis terpilih dan tidak akan ada Pilkada ulang," kata Bernardus.
Kerugian Memilih "Kotak Kosong"
1. Biaya Pilkada Ulang
Jika "Kotak Kosong" menang, negara harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk menyelenggarakan Pilkada ulang di 41 daerah, termasuk Bengkayang.
Baca Juga: KRIS Ajak Pengusaha Terlibat Penanganan Stunting di Indonesia
Di tengah kondisi ekonomi global yang sulit, dengan tingginya angka PHK dan utang negara yang terus meningkat, pengeluaran untuk Pilkada ulang dinilai sebagai beban besar bagi keuangan negara.
Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah malah terserap untuk pemilihan ulang.
2. Risiko Kepemimpinan Sementara (Pj)
Di masa transisi setelah kemenangan "Kotak Kosong", Kabupaten Bengkayang akan dipimpin oleh seorang Pj Bupati.
Jika Pj ini tidak memahami kultur, geografis, atau kebutuhan lokal, pembangunan daerah dikhawatirkan akan tersendat.
Baca Juga: Amanda Manopo Ungkap Tekanan Berperan di Kupu-Kupu Kertas, Bahkan Sampai Demam 3 Hari
Aspirasi masyarakat mungkin tidak terpenuhi dengan baik, dan proses pembangunan pun bisa terhenti atau berjalan di tempat.
Artikel Terkait
Temu Pastor Dekanat Singbebas: Mantapkan Temu BAPAKAT di Bengkayang yang Akan Dibuka Uskup Agustinus
Jubaidah, Guru Honorer Bengkayang Inspiratif, Raih Penghargaan Perempuan Berjasa dari Ibu Negara
Kompol Lorensius Putra Dayak Bekati Rara di Bengkayang yang Dipercaya Jadi Wakapolres Sumba Barat, Begini Kisah Hidup-nya
Jembatan Penghubung Pontianak-Bengkayang di Desa Tunang Ambruk, Lalu Lintas Lumpuh Total!
Darwis-Rizal Resmi Daftar ke KPU Bengkayang, Didukung 10 Partai Besar
Pemberdayaan Guru SMP di Bengkayang: FKIP Untan Gelar Lokakarya Penggunaan Aplikasi Teknologi