Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Rabu, 20 September 2023 | 08:39 WIB
Kantor KPU RI ( Foto: andika prasetya)
Kantor KPU RI ( Foto: andika prasetya)

PONTIANAKGLOBE.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sedang merancang perubahan jadwal pendaftaran Calon Presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Rencana tersebut masih dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

Namun, dalam draft PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran tersebut berubah.

Menurut draft tersebut, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.

Terhitung dari jadwal sebelumnya, dan durasi pendaftaran akan diperpendek dari 38 hari menjadi hanya tujuh hari.

Jika perubahan ini disahkan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lebih awal dari jadwal semula.

Perubahan ini berarti KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres sebanyak sembilan hari.

Tetapi perubahan ini memiliki potensi dampak yang signifikan pada proses politik di Indonesia.

Sebelumnya dikutip dari Suara.com pada Kamis 7 September 2023 dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, jadwal pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Ketua KPU RI August Mellaz Nilai Anak Muda Punya Pandangan Tertentu Tentang Politik.

Baca Juga: Resmi! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rilis Daftar Partai Politik yang akan Bersaing Pada Pemilu 2024

 

Perubahan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pemilu yang diajukan oleh pemerintah pada Desember 2022 dan disetujui oleh DPR, kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Sumber: kpu.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X