Cara, Syarat dan Biaya Perpanjangan Dokumen SKCK 2023, Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 12 September 2023 | 09:39 WIB
Ilustrasi SKCK (net)
Ilustrasi SKCK (net)

- Kartu Keluarga

- Fotocopy Akta Kelahiran

- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Baca Juga: Tips Cara Membuat SKCK, Termasuk Link Download Formulir SKCK

 Mengurus perpanjangan SKCK 

Saat tiba di Polres atau Polsek domisili, pemohon langsung menuju ke ruang pelayanan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK. 

Petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi data terlebih dahulu. Kemudian, pemohon harus mengisi dan melengkapi data-data yang tertera, apa aja sih yang harus di isi?   

- Pemohon mengisi identitas diri di antaranya seperti NIK, alamat jenis kelamin, tanggal lahir.

- Pemohon juga mengisi tujuan keperluan memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.

Sementara itu, dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada prosedur pengambilan sidik jari seperti pertama kali pemohon membuat baru.

- Pemohon hanya menunggu pencetakan SKCK kurang lebih selama 5 menit untuk proses penerbitan yang telah diperpanjang masa berlakunya. 

Sebagai tambahan informasi bahwa Biaya pencetakan SKCK sebesar Rp 30 ribu, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah tadi tentang informasi buat Sobat Globe yang ingin memperpanjang dokumen SKCK tahun 2023 lengkap syarat dan biaya yang diperlukan, Semoga membantu. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Sumber: Humas Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X