1. Membantu biaya operasional penyelenggaraan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. Membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. Mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
4. Mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Kriteria Penerima BOS Madrasah 2023
Kriteria penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah sesuai Juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
e. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Besaran Alokasi Dana BOS Madrasah 2023
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah adalah, yakni jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk (lampiran BOS-14 bisa dilihat di Juknis).
Link Download Juknis BOS Madrasah 2023 Pdf
Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS Madrasah tercantum dalam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Artikel Terkait
Prosedur Pencairan BOS Madrasah 2023 Sesuai Juknis Ditjen Pendidikan Islam. Tahap I 49.074 Madrasah Swasta
Download Juknis BOS 2023 Pdf SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Portal BOS Kemenag 2023 Login di Link bos.kemenag.go.id/login Untuk Pencairan BOS Madrasah 2023
Download Juknis BOS Kemenag 2023 Pdf Lengkap Disini. Link BOS Madrasah 2023 dan BOP Raudhatul Athfal 2023