Kriteria penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah sesuai Juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
e. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Sementara itu, kriteria penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah sebagai berikut :
a. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
e. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Besaran Alokasi Dana BOS Madrasah 2023
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
Artikel Terkait
Prosedur Pencairan BOS Madrasah 2023 Sesuai Juknis Ditjen Pendidikan Islam. Tahap I 49.074 Madrasah Swasta
Download Juknis BOS 2023 Pdf SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Portal BOS Kemenag 2023 Login di Link bos.kemenag.go.id/login Untuk Pencairan BOS Madrasah 2023