PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Partai Rapublik Satu, Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Lapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Minta Perlindungan ke LPSK
Salah satu langkah yang diambilnya adalah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tak hanya itu, Hasnaeni juga melapor ke Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Aduan Hasnaeni ini terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Kasus ini menyita perhatian banyak publik setelah kami membuat laporan polisi dan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Untuk menjaga keselamatan klien kami (Hasnaeni) dan keluarganya serta para saksi-saksi, kami mengadu ke LPSK," jelas Ihsan Perima Negara SE SH MM, kuasa hukum Hasnaeni, Selasa 31 Januari 2023.
Selain LPSK, kata Ihsan, aduan juga telah disampaikan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung.
"Mulai dari tangkapan layar whatsapp, foto, video kami serahkan semua," tambahnya.
Lebih rinci Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu membeberkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terus berproses.
"Korban (Hasnaeni) yang merupakan klien kami sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik, begitupun juga beberapa saksi-saksi," tandasnya.
Kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A Bashar SH MH berharap aduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK bisa segera direspon.
"Kami percaya lembaga-lembaga ini bisa bekerja profesional dan memberikan perlindungan ke korban dan saksi," jelasnya. ***
Artikel Terkait
KPU Singkawang Buka Lowongan Panitia PPK, Cek Syarat dan Tanggal Pendaftarannya
Pokja Rumah Demokrasi Minta KPU Selektif Tentukan Anggota PPK
KPU Kubu Raya Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024
Resmi! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rilis Daftar Partai Politik yang akan Bersaing Pada Pemilu 2024
Hasil Mediasi di Bawaslu, KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Peserta Pemilu