Tugas PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap Dengan Kewajiban dan Wewenang Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:55 WIB
Logo KPU. (KPU)
Logo KPU. (KPU)

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS:

a. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

g. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;

h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;

i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 

k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Semoga bermanfaat, sob.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X