Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Pemilu 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Dibuka 26 Januari-31 Januari 2023
Contoh Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 Nih. Cari Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 ?
Contoh Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024 dan Link Download Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024
Kontrak Pantarlih Berapa Bulan ? Kalau Penasaran, Cek Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Disini
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih dan Berapa Lama Gaji Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran Masih Buka
Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Seperti Ini Loh Sob. Ketahui Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 Yuk