Tugas ini dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ini, KPPS mempunyai wewenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud, KPPS mempunyai kewajiban:
a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Dibuka 26 Januari-31 Januari 2023
Contoh Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 Nih. Cari Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 ?
Contoh Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024 dan Link Download Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024
Kontrak Pantarlih Berapa Bulan ? Kalau Penasaran, Cek Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Disini
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih dan Berapa Lama Gaji Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran Masih Buka
Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Seperti Ini Loh Sob. Ketahui Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 Yuk