PONTIANAKGLOBE.COM - Cari link download PermenpanRB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, sob ?
Download aja melalui link yang kami sediakan di dalam artikel ini.
Sejumlah hal harus kamu ketahui sesuai aturan yang termuat dalam PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023.
Terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).
Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01/2023) seperti dilansir laman resmi KemenpanRB.
Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.
Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.
Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.
Artikel Terkait
Alur Pendataan Non-ASN 2022 yang Harus Diketahui agar Tidak Keliru
Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN 2022 Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
Cara Mengisi Data Pendataan Non ASN 2022
KPK Mau Bentuk KAD di Kalbar Cegah Korupsi Pelaku Usaha dan ASN
Ridwan Kamil: ASN Pulang Dari Shizuoka Jepang Bisa Bikin Rumah Tahan Gempa
KemenpanRB Transformasi Jabatan Fungsional Melalui PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 ! Apa Saja yang Terbaru ?