Pasca-penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen).
Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.
Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.
Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kementerian PANRB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.
Sebelumnya, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan.
“Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ujarnya.
Orkestrasi Pengelolaan Pejabat Fungsional
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini,” tuturnya.
Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.
Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.
“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPANRB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Alur Pendataan Non-ASN 2022 yang Harus Diketahui agar Tidak Keliru
Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN 2022 Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
Cara Mengisi Data Pendataan Non ASN 2022
KPK Mau Bentuk KAD di Kalbar Cegah Korupsi Pelaku Usaha dan ASN
Ridwan Kamil: ASN Pulang Dari Shizuoka Jepang Bisa Bikin Rumah Tahan Gempa
Ini Alasan Pemerintah Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023