Tarif Baru BPJS Kesehatan 2023 Berapa Ya ? Sobat Globe, Cek Iuran BPJS Kesehatan 2023 Yuk

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:14 WIB
Ilustrai uang iuran. (Pixabay/StevePB)
Ilustrai uang iuran. (Pixabay/StevePB)

PONTIANAKGLOBE.COM - Manfaat BPJS Kesehatan tentu dirasakan oleh setiap individu.

Terutama ketika sakit, biaya kesehatan yang mahal bisa lebih ringan dengan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bahkan, sejumlah layanan bisa didapatkan secara gratis dengan syarat pembayaran iuran bulanan lancar tidak ada ada tunggakan dan status peserta aktif.

Btw, tarif baru BPJS Kesehatan 2023 berapa ya ?

Sobat Globe, cek iuran BPJS Kesehatan yuk. 

Berikut informasi iuran BPJS Kesehatan dikutip Pontianakglobe dari laman resmi BPJS Kesehatan :

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X