PONTIANAKGLOBE -- Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta kepada Dinas Sosial dan Kementerian Sosial tidak sering datang ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kalau [Dinsos] masih sering-sering datang [ke rumah-rumah KPM] berarti daerah masih perlu dibantu warganya. Saya tidak ingin seperti itu," kata Deddy dari siaran pers Kemensos dikutip Pontianak Globe pada Selasa (24 Januari 2023).
Hal itu disampaikannya saat bersama Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Faisal mengunjungi Kabupaten Bulungan, di Kaltara pada Senin (23 Januari 2021) kemarin.
Dia berharap KPM menjadi kelompok masyarakat mandiri ke depannya dan Kabupaten Bulungan menjadi wilayah yang maju dari mengelola modal yang diberikan Kemensos dengan lebih serius serius.
Deddy mengatakan PKH adalah program bagus untuk mendukungan usaha para PKM terutama modal usaha agar masyarakat dapat mengembangkan usaha UMKM dan pemenuhan kebutuhan hidup.
Sementara itu, Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Faisal mengatakan penyaluran bansos di Kaltara sangat tinggi karena banyak masyarakat PKH di provinsi itu membutuhkan perlindungan sosial.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) mencatatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kalimantan Utara (Kaltara) total mencapai Rp54,30 miliar atau sebesar 99% sepanjang 2022.
Saat ini, penyaluran bansos PKH selama 2022 di Kabupaten Bulungan sudah mencapai 99,71% atau senilai Rp9,45 miliar.
Sebagaiman diketahui, Kemensos sedang konsentrasi peningkatan kemandirian (KPM) untuk usia produktif agar bisa memiliki usaha mandiri pada program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
Sepanjang 2022, ada sebanyak 5.209 KPM penerima PENA dengan rincian KPM miskin ekstrem sebanyak 238 penerima dan miskin sebanyak 4.971 penerima.
Artikel Terkait
Bisnis Maggot Omzet Bisa Dua Digit Lho, BBPPKS Yogyakarta Latih Keluarga PKH
KBPA Salurkan Bansos Korban Gempa Cianjur, Bentuk Kepedulian pada Sesama Insan Adhyaksa Purnabakti
Aset Jaminan Kamu Terancam Dilelang Bank karena Tak Mampu Bayar Pinjaman. Begini Prosedurnya Menurut Advokad