Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan. Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada tahun 2018.
Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.
Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Dan selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW. ***
Artikel Terkait
Kapolri Konferensi Pers Sore Ini soal Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Benarkan Kasus Narkoba ?
Dewan Pers dan Bareskrim Tegaskan: Sengketa Pemberitaan hanya Diselesaikan Lewat UU Pers bukan KUHP
Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia Serahkan Hadiah Khusus kepada Paus Fransiskus di Vatikan
Vatikan Dukung Paguyuban Wartawan Katolik Republik Indonesia Kampanye Perdamaian
Pemilu Jadi Perhatian, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu
Dewan Pers Nilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Ini Poin-poin Pasal yang Mengancam
Heboh! Wartawan Dilantik Jadi Kapolsek, Ini Sosok Iptu Umbaran Wibowo yang Viral