Ratusan Bangunan Ludes, 2 Orang Meninggal Dunia saat Kebakaran di Kota Ambon. Begini Hasil Penyelidikan Polisi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:24 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon. (Antara)
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon. (Antara)

PONTIANAKGLOBE.COM, AMBON -- Kebakaran hebat terjadi di Ambon, Maluku pada Jumat, 9 Desember 2022, lalu.

Akibat insiden tersebut ratusan bangunan terbakar, serta ada dua orang meninggal dunia.

BACA JUGA: BNPB Buka Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Daftar Sebelum Tutup, Usia 45-65 Tahun Berkesempatan Daftar

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku melakukan penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan Mardika, Kelurahan Rijali, Kota Ambon, tersebut.

Polda Maluku juga mendatangkan tim Puslabfor dari Makassar.

BACA JUGA: Pakai Kaos Oblong, Tingkah Al Nahyan Cucu Presiden Jokowi Bikin Gemas

“Kami akan datangkan Puslabfor dari Makassar untuk menyelidiki dan memastikan penyebab kebakaran yang terjadi,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat.

BACA JUGA: Indonesia Gagal Rengkuh Gelar, Hendra/Ahsan dan Ginting Kalah di Final BWF World Tour Finals 2022

 

Pantauan di lokasi kebakaran, telah dipasang garis polisi dan warga dilarang memasuki lokasi kebakaran.

Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Drs H Lotharia Latif SH MHum telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk mengamankan lokasi kebakaran, dan melakukan penyelidikan terkait penyebab dari insiden kebakaran tersebut.

BACA JUGA: Raul Rosas Pecahkan Rekor Petarung Termuda Menang UFC

“Bapak Kapolda sudah memerintahkan Kapolresta untuk menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk akan mendatangkan tim Puslabfor dari Makassar," jelas Kabid Humas Polda Maluku.

BACA JUGA: Inilah 4 Penjaga Gawang Monster Yang Akan Saling Berhadapan Di Babak Semi Final Piala Dunia 2022

Diketahui, musibah kebakaran itu menyebabkan ratusan bangunan termasuk rumah dan kios milik warga hangus terbakar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X