Tak Ada Keraguan Lagi. UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli Lulusan Fakultas Kehutanan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia (Foto : ugm.ac.id)
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia (Foto : ugm.ac.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya buka suara terkait dengan ijazah Joko Widodo. UGM mementahkan soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diributkan sebagian kalangan selama ini.

Rektor UGM Ova Emilia memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/10) terkait dengan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

"Mahasiswa tahun 1980... dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985... sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki," ujar Ova.

Ova menambahkan, "Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM."

BACA JUGA: PSI Pasangkan Ganjar Pranowo dengan Yenny Wahid untuk Capres 2024, Dijaring Lewat Rembuk Rakyat

BACA JUGA: Riset SMRC hanya Ganjar Pranowo Kader PDIP yang Bisa Kalahkan Anies dan Prabowo Subianto. Bagaimana Sikap PDIP

Presiden Jokowi dikenal sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.

Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.

Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.

 

Metode Penulisan Ijazah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Rekomendasi

Terkini

X