inter-nasional

Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Sebut Vonis Penjara 1 Tahun dan 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:34 WIB
Richard Eliezer menangis usai hakim baca putusan vonisnya (Sumber foto: Grup Promedia Teknologi)

PONTIANAKGLOBE -- Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15 Februari 2023).

Ketua hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Richard Eliezer terbukti sah dan menyakinkan secara bersalah dan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

""Menjatuhkan pidana hukuman kepada Richard Eliezer dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan putusan dikutip Pontianak Globe.

Saat pembacaan putusan, terdakwa Richard Eliezer berdiri dan dia menutup muka tampak menangis ketika hakim menyebutkan masa tahanan 1 tahun dan 6 bulan.

Terlihat pula sorak kegembiraan dari para pengacara Richard Eliezer, salah satu pengacara mengepalkan kedua tangan ke atas. Mereka juga membuat kedua tangan bersatu saat hakim membacakan putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, vonis putusan terhadap Richard Eliezer tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para JPU dalam agenda persidangan sebelumnya menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Sesaat setelah pembacaan putusan, suara riuh teriakan 'hidup hakim' dari luar ruangan persidangan. Mayoritas mereka adalah ibu-ibu yang mendukung Richard Eliezer tidak ingin dia dihukum berat.

Vonis terhadap sejumlah terdakwa sudah dibacakan oleh majelis hakim. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi selama 20 tahun, Ricky Rizal selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Tags

Terkini