PONTIANAKGLOBE.COM - Kabar vonis Bharada Eliezer terbaru sudah dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana 12 tahun penjara.
Apakah Eliezer dipecat dari Polri ? Sejauh ini, Richard Eliezer diketahui belum dipecat dari kepolisian.
Richard Eliezer juga belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan Propam Polri akan mempelajari putusan itu.
Pihaknya menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
""Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu. (status Eliezer_red). Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri dikutip Pontianakglobe dari Sindonews pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu dikutip dari tayangan Youtube, Ahli Psikologi Forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Tentunya, semua menunggu kepastian status karier polisi Bharada Richard Eliezer.
(*)