Tugas ini dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ini, KPPS mempunyai wewenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud, KPPS mempunyai kewajiban:
a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.