inter-nasional

Tugas PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap Dengan Kewajiban dan Wewenang Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:55 WIB
Logo KPU. (KPU)

Tugas ini dilaksanakan dengan:

a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ini, KPPS mempunyai wewenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud, KPPS mempunyai kewajiban:

a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini