inter-nasional

Sekjen AMAN Lantang Serukan Pencabutan UU Kehutanan Nasional saat Hadir di Forum Asia Learning Exchange

Sabtu, 3 Juni 2023 | 07:15 WIB
Suasana seminar Asia Learning Exchange on Social Inclusiveness and Youth di Bali pada Rabu, 31 Mei 2023. (Pontianak Globe/AMAN)

Rukka Sombolinggi mengatakan harus ada yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan oleh kehutanan, yang kemudian mengintimidasi Badan Pertanahan Negara (BPN) dimana-dimana, dikriminalisasi.

Rukka mempertanyakan apa dasar hukumnya BPN tidak boleh masuk ke dalam hutan.

“Tidak ada, ternyata.....,” sambungnya.

Rukka menyebut dari ATR/BPN, capaian untuk Masyarakat Adat 20.000 hektare untuk sertifikat tanah komunal, itupun banyak sertifikat tanah komunal yang bukan tanah kolektif Masyarakat Adat.

“Jadi, sekelompok individu-individu yang kemudian dikumpulkan dan dianggap menjadi komunal,” ujarnya.

Menurutnya, ini masih sangat jauh dari yang kita bayangkan. Kalau dari (putusan) Mahkamah Konstitusi (MK) 35, untuk hutan adat sampai saat ini masih kurang lebih 157.000. Dan tantangannya sejak MK 35 keluar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) -- waktu itu masih Kementerian Kehutanan -- sengaja membuat aturan-aturan teknis panjang, berbelit-belit dan sulit.

Rukka Sombolinggi menuturkan saat ini peta wilayah adat yang sudah diterima pemerintah sebesar 25,7 juta hektar, ratusan ribu hektar diantaranya sudah dijadikan perhutanan sosial, hutan desa dan segala macam. Belum lagi yang sekarang, namanya kemitraan konservasi.

“Macam-macam (namanya), memang sengaja dibuat banyak sekali dan malah membuat kita jadi makin jauh dari mandat MK 35,” kata Rukka Sombolinggi.

Terakhir, KLHK memunculkan satu istilah baru: Masyarakat Hutan Adat. Menurut Rukka, itu adalah pelecehan yang luar biasa terhadap perjuangan Masyarakat Adat.

Rukka Sombolinggi menerangkan dalam hal ini AMAN sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian terkait. Dikatakannya, ada banyak tempat yang sudah ada Perda dan SK Bupati-nya, sehingga sebenarnya bisa langsung jalan. Masyarakat Adat kita tidak menuntut yang namanya sertifikat.

Rukka Sombolinggi mengatakan kita hanya butuh registrasi, diproteksi dan dicatatkan bahwa ini adalah tanah ulayat, tanah Masyarakat Adat. Tidak perlu per individu, kita maunya per kampung saja. Karena didalamnya nanti, akan diatur dan dikelola oleh Masyarakat Adat (akses atas tanah dan kepemilikan). ***

Halaman:

Tags

Terkini