PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah menargetkan secara nasional tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar dengan menetapkan 3 (tiga) entitas tanah sebagai objek pendaftaran tanah, yaitu tanah hak, tanah negara dan tanah ulayat.
Namun inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat belum dapat dilaksanakan secara optimal karena belum ada data komprehensif dari keberadaan tanah ulayat, dan belum ada data yang pasti terkait kondisi tanah ulayat yang dalam perkembangannya terjadi pergeseran menjadi tanah komunal atau tanah perseorangan.
Persoalan pelik di seputar inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat output nya memuat objek, subyek dan informasi lain terkait tanah ulayat, bagi Kementerian ATR/BPN, persoalan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat itu menyangkut objek data lokasi tanah ulayat, subyek masyarakat hukum adat yang mengelola dan memanfaatkan tanah ulayat dan informasi valid terkait pemanfaatan tanah, kawasan hutan, dan proses pendaftaran tanahnya, seperti apa dilakukan.
Demikian catatan Pontianak Globe, pada materi bahasan Raja Juli Antoni selaku Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan judul materi Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan dalam Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat XXXVII, Kamis 18 Mei 2023, di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Raja Juli, Pemerintah sudah mengatur pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan hak ulayat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, pasal 3: Hak penguasaan tanah secara bersama oleh MHA atau disebut beschikkingsrecht, sepanjang menurut kenyataannya masih ada; Sesuai kepentingan Nasional dan Negara; Tidak bertentangan dengan hukum dan aturan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.31/PUU-V/2007 juga telah menentukan tolak ukur dari de facto masih ada dan/atau hidup apabila setidak-tidaknya memiliki unsur 1) Ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok; 2) Ada pranata pemerintahan adat; 3) Ada harta kekayaan, dan/atau benda-benda adat; 4) Ada perangkat norma hukum adat; dan 5) Adanya wilayah adat.
Eksistensi masyarakat hukum adat, secara konstitusi ada dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
“Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi, ditemukan fakta sebagian besar tanah ulayat telah bergeser menjadi tanah komunal,” ujar Raja Juli yang mendapat gelar Ph.D pada School of Political Science & International Studies, Queensland University, Australia.
Dalam progresnya, pada tahun 2022-2023 sedang berlangsung kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau dengan menggunakan biaya pinjaman hibah luar negeri (PHLN).
Kegiatan ini bekerja sama dengan Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sumatera Utara.
Dan sampai saat ini, progres kegiatan sudah mencapai proses pengolahan data dengan melibatkan stakeholder terkait.
Tindak lanjut dari inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat hasil permohonan dari masyarakat hukum adat berupa sertifikasi hak pengelolaan (HPL) dan bila memungkinkan -- dalam upaya sertifikasi tanah komunal-- jika revisi peraturan menteri disetujui. (Vincent Julipin)
* Penulis adalah mantan wartawan, kini aktif sebagai penulis lepas, aktivis pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta pekerja sosial
Artikel Terkait
Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Diangkat Jadi Saudara Kehormatan di Gawai Raa Lamba Lalo Suku Dayak Taman
Yohanes Supriyadi: Dayak Keninjal Tuan Rumah Gawai ke-37 Kalbar. Raja Ulu Aik Direncanakan Ikut Hadir
Wagub Kalbar Ria Norsan Buka Musyawarah VI Dewan Adat Dayak Kalbar. Sebut Sinergisitas dengan Pemerintah
DAD Kalbar Punya Nakhoda Baru. Begini Kata Cornelius Kimha terkait Persoalan Dayak Saat Ini dan Solusinya
Laurensius Kubal Lukis Yesus versi Dayak: Seniman Dayak Menggambar Yesus pada 1981, Namun Kurang Dimengerti
Sultan Pontianak Beserta Sejumlah Ormas Melayu Ucapkan Selamat dan Sukses Gawai Dayak, Jaga Harmonisasi
Kamu Ingin Saksikan Gawai Dayak 2023 di Pontianak? Berikut Rangkaian Acara yang Dibuka Sandiaga Uno