PONTIANAKGLOBE -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan sebanyak 12,06 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari wajib pajak hingga 31 Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan sebanyak 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik.
"Sebanyak 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk
Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual," kata Dwi Astuti dikutip Pontianak Globe, Sabtu (1 April 2023).
Dia menjelaskan Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61% dari target sebesar 83%.
Dwi menyampaikan pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.
"Kami menyediakan layanan perpajakan di luar kantor 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, menambah fitu lupa EFIN di aplikasi M-Pajak," ucap Dwi.