PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.
Yusril menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: Dari Asmaul Husna hingga Filosofi Sunda, Dedi Mulyadi Jelaskan Makna Logo Baru RSUD Welas Asih
Menurutnya, Gibran tidak akan menetap atau memindahkan kantor ke Papua, sebagaimana yang ramai diberitakan belakangan ini.
"Yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Yusril dalam siaran persnya, Rabu pagi, 9 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa Badan Khusus tersebut merupakan bagian dari program percepatan pembangunan Papua, dan Gibran bertindak sebagai ketuanya.
"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, tentu mereka bisa berkantor di sana. Namun, bukan berarti Wapres akan menetap atau berkantor tetap di Papua," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Ria Norsan : RPJMD Menjadi Acuan Utama Pembangunan Lima Tahun Mendatang
Yusril juga menegaskan, kedudukan Wakil Presiden secara konstitusional tetap berada di Ibu Kota Negara.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua seperti yang diberitakan beberapa media. Secara hukum, posisi Wapres harus berada di ibu kota sesuai dengan UUD 1945," tambahnya.
Kabar Gibran akan berkantor di Papua mencuat usai pernyataan Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada 2 Juli lalu.
Saat itu, ia menyebut Wapres akan mendapat penugasan khusus dari Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menangani isu-isu di Papua.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril kala itu.
Namun, dalam klarifikasinya, Yusril menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kantor Badan Khusus, bukan kantor resmi Wakil Presiden. ***