PONTIANAKGLOBE.COM, SAMPANG -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya seorang kurir ekspedisi saat transaksi paket dengan sistem cash on delivery (COD).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Baca Juga: Hobi Mendaki Gunung, Ini Alasan Adinda Thomas Pilih Argopuro Jadi Tujuan Berikutnya
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pelaku merupakan ASN di lingkungan Pemkab Sampang dan juga menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.
“Pelaku atas nama ZA, usia 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan korban terluka.
Baca Juga: Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Hendra.
Saat ini proses hukum terhadap ZA masih terus berjalan di bawah penanganan penyidik Polres Pamekasan.
Polisi juga tengah mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini. ***