inter-nasional

Tito Karnavian Singgung Kasus Lucky Hakim di Retret Kepala Daerah, Ingatkan Wajib Izin Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah. (Instagram @titokarnavian)

PONTIANAKGLOBE.COM, MAGELANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menegaskan pentingnya aturan izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah dalam pembukaan Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 23 Juni 2025.

Retret gelombang kedua ini berlangsung selama lima hari, dari 22 hingga 26 Juni 2025, dan diikuti oleh 86 kepala daerah dari total 93 yang dijadwalkan hadir.

Baca Juga: Paket Wisata 3B Diperkuat, Kemenpar Siapkan Rute Laut Banyuwangi–Lovina

Enam kepala daerah berhalangan karena alasan kesehatan, sementara Gubernur Papua Pegunungan batal ikut karena sedang berduka atas wafatnya sang ibu, meski sebelumnya telah tiba di Jakarta.

Dalam sambutannya, Tito menyoroti kembali pentingnya kepala daerah mematuhi aturan izin perjalanan luar negeri.

Ia menegaskan bahwa izin tersebut harus diperoleh dari Menteri Dalam Negeri sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wamenpar Dorong Paket Wisata 3B, Genjot Daya Saing Bali Utara dan Barat

“Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri—yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi urusan pemerintahan dalam negeri, yaitu Mendagri—adalah pelanggaran,” ujar Tito di hadapan para peserta retret di Gedung Rudini IPDN.

Tito juga secara khusus menyinggung kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin Mendagri.

“Baru selesai retret kemarin, sudah ada yang melanggar, ya itu Indramayu (Lucky Hakim), meninggalkan tugas,” ungkap Tito.

Baca Juga: Kaesang Daftar Lagi Jadi Ketum PSI, Targetkan Masuk Senayan dan Bocorkan Sinyal Tokoh Besar Bergabung

Ia menjelaskan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah tugasnya lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau akumulasi selama satu bulan, tanpa izin.

Sebagai sanksi, Lucky Hakim dijatuhi hukuman magang di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan.

Lucky diketahui melakukan perjalanan ke Jepang pada masa cuti bersama Idulfitri 2025 dan mengira tidak perlu mengajukan izin karena bertepatan dengan hari libur nasional. ***

Tags

Terkini