PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring dari Singapura pada Senin, 17 Juni 2025, di tengah agenda kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Rapat tersebut membahas penetapan status administratif empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Syifa Hadju Bawa Air Siraman Al Ghazali, Ini Reaksi El Rumi dan Maia Estianty
Melalui akun Instagram resmi @presidenrepublikindonesia, dijelaskan bahwa rapat virtual itu diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.
“Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden melakukan rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara, untuk membahas kesepakatan pengembalian empat pulau milik Provinsi Aceh,” tulis akun tersebut.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Keputusan ini turut diambil berdasarkan laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri, serta diperkuat oleh data-data pendukung,” lanjut keterangan resmi itu.
Baca Juga: Siraman Al Ghazali Sarat Tradisi Jawa, Cak Imin Sebut Penuh Makna dan Spiritual
Presiden berharap keputusan ini dapat menyelesaikan polemik wilayah secara damai dan menguntungkan kedua provinsi.
“Semoga keputusan ini memberikan jalan keluar terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” demikian disampaikan akun resmi Presiden. ***