inter-nasional

Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Alasannya

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:01 WIB
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers hari Senin (9/6), sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam yang telah berjalan sejak awal tahun.

Baca Juga: BPBD Kalbar dan TNI Padamkan Karhutla di Kuala Dua, Hadapi Sejumlah Kendala di Lapangan

Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin bukanlah langkah mendadak, melainkan lanjutan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo pada Januari lalu dan mencakup penataan usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

“Sejak Januari pemerintah telah menerbitkan Perpres mengenai penertiban kawasan hutan, yang juga mengatur usaha-usaha pertambangan,” ujar Prasetyo.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Pastikan Izin Tambang Dicabut, Klarifikasi Foto Viral Raja Ampat

Menurut Mensesneg, pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan salah satu tahap penertiban yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.

Presiden memimpin rapat terbatas bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memverifikasi data di lapangan sebelum mengambil keputusan.

“Bapak Presiden memimpin rapat terbatas untuk membahas izin pertambangan di Raja Ampat dan memutuskan pencabutan izin untuk empat perusahaan,” jelas Prasetyo.

Baca Juga: Tersenyumlah, Kaka Ricky, Meski Garuda Tak Berkutik di Osaka

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan masukan dan informasi.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi energi positif dalam pengambilan kebijakan berbasis data dan kondisi riil.

“Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pegiat media sosial, yang terus menyampaikan masukan dan peduli pada proses kebijakan pemerintah. Kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran di lapangan,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan semua usaha pertambangan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. ***

Tags

Terkini