“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan,” tegas Kompol Agung.
Baca Juga: Wamendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang II Dilaksanakan di IPDN Bulan Juni 2025
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***