“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan,” tegas Kompol Agung.
Baca Juga: Wamendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang II Dilaksanakan di IPDN Bulan Juni 2025
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***
Artikel Terkait
PSG Juara Liga Champions 2025 Setelah Hajar Inter Milan 5-0, Raih Treble Winner untuk Pertama Kalinya, Mbappe Pun Disindir Netizen
PSG Raih Treble Usai Kalahkan Inter 5-0, Begini Reaksi Mbappe
Suporter Persikas Minta Maaf ke Dedi Mulyadi dan Harap Masa Depan Klub Terjaga
Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi, Polisi Tetapkan 4 Pelaku sebagai Tersangka
Kesaksian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda, Tertimbun 30 Menit, Selamat Berkat Telepon Darurat
16 Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh Dipulangkan, Proses Hukum Lanjut