PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan aktivitas menyimpang dalam grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.
Grup tersebut diduga menjadi wadah perbincangan bermuatan asusila yang tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook, yakni 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyampaikan bahwa enam orang terduga pelaku telah diamankan dari berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erdi dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Suami Najwa Shihab, Merasa Terhormat karena Momen Ini
Ia menambahkan, jumlah tersangka masih mungkin bertambah seiring dengan pendalaman kasus.
Menurut Erdi, keenam pelaku yang diamankan berperan sebagai admin dan anggota aktif grup, serta terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta barang lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
Erdi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam rangka memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan,” jelasnya.
“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban,” tutupnya. ***