inter-nasional

Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina, Total Bisa Mencapai 1 Kuadriliun

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:55 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)

Abdul Qohar menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang dijual kepada masyarakat.

"Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM menjadi mahal. Akibatnya, pemberian kompensasi dan subsidi dari pemerintah ikut membengkak," ungkapnya.

Baca Juga: Tepis Isu Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK Bisa Audit Danantara

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Pertamina dan pihak broker:

Dari Pihak Pertamina:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Dari Pihak Broker:

  1. Muhammad Keery Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga: Paus Fransiskus Tulis Pesan untuk Umat di Tengah Kondisi Masih Sakit, Begini Kata-nya

Sejauh ini Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang turut menikmati keuntungan dari skema korupsi ini.

Dengan besarnya nilai kerugian yang terungkap, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi merugikan negara hingga Rp1 kuadriliun jika dihitung selama lima tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini