PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023 mengungkap angka kerugian negara yang mencengangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai kerugian pada tahun 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun.
Jika diakumulasikan selama lima tahun, jumlahnya bisa menyentuh Rp1 kuadriliun.
Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024 menampilkan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, yang mengungkap dugaan praktik kecurangan di SPBU.
Tiga hari setelahnya, Kejagung menetapkan Riva sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dari jajaran PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan PT Navigator Katulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak.
Modus Korupsi
Para tersangka diduga menjalankan berbagai skema ilegal untuk memperkaya diri sendiri. Berikut modus utama yang terungkap:
1. Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri
Para pelaku sengaja menolak minyak mentah dari dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang.
Akibatnya, mereka meningkatkan impor minyak melalui kerja sama dengan mitra usaha tertentu atau broker yang dipilih tanpa transparansi.
2. Manipulasi Pengadaan BBM
Minyak Ron 90 atau bahan bakar berkualitas lebih rendah diimpor lalu dioplos di Depo dan dijual sebagai Ron 92.
Dalam proses ini, Pertamina Patraniaga tetap membayar harga Ron 92, meskipun bahan bakar yang digunakan sebenarnya adalah Ron 90 atau lebih rendah.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga melanggar aturan.