PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Publik tengah dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pedagang Kopi di Karawang Turut Kecewa dengan Dugaan Pertamax Oplosan, Itu Tidak Kreatif!
Penetapan tersebut diumumkan di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
"Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," ujar Qohar dalam konferensi pers.
Kasus skandal impor minyak mentah ini menambah daftar panjang korupsi besar di Indonesia. Berikut tiga kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar yang pernah terjadi.
1. Skandal Impor Minyak Dirut PT Pertamina
Dalam kasus ini, Riva Siahaan diduga menyelewengkan spesifikasi minyak yang dibeli.
Ia membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, namun mengklaim telah membeli Ron 92 (Pertamax).
Minyak dengan spesifikasi lebih rendah tersebut kemudian di-blending di storage/depo agar tampak seperti Ron 92, sebuah praktik yang dilarang.
"Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp139,7 triliun," tegas Qohar.
2. Skandal Korupsi PT Timah - Harvey Moeis
Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.