PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terus menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva diduga menyelewengkan spesifikasi pembelian minyak.
Ia membeli bahan bakar jenis RON 90 (Pertalite), tetapi melaporkannya sebagai RON 92 (Pertamax) dan mencampurkannya di depo sebelum dijual ke masyarakat.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Kemudian, dilakukan blending di storage atau depo untuk menghasilkan RON 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Qohar dalam konferensi pers.
Baca Juga: Pertamina vs PT Timah, Membandingkan Kerugian Negara dari Skandal Mega Korupsi Terbesar di Indonesia
BPKN RI: Dugaan Oplosan BBM Cederai Hak Konsumen
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menilai bahwa dugaan oplosan Pertamax ini mencederai hak konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Jika terbukti benar, hal ini menunjukkan bahwa konsumen Pertamina telah mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
"Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa dengan nilai tukar yang sesuai telah terpinggirkan. Jika masyarakat membeli Pertamax tetapi yang didapatkan hanyalah Pertalite yang dicampur, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius," tegas Mufti kepada awak media di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: 3 Sorotan Menteri Bahlil soal Dugaan Pertamax Oplosan, Usul Proyek BBM ke Prabowo
Mufti juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina dan meminta ganti rugi melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam UUPK.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah gugatan secara kolektif (class action) karena banyaknya konsumen yang mengalami kerugian serupa.
"Secara hukum, pemerintah atau instansi terkait juga bisa ikut mengajukan gugatan karena skala kerugian yang besar dan dampaknya yang luas bagi masyarakat," tambahnya.