Skandal Dugaan Oplosan Pertamax Tuai Sorotan, BPKN RI Desak Usut Tuntas, Pedagang Kecil Kecewa

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:08 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan).  (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terus menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Beberkan Pelaksanaan MBG di Retret Kepala Daerah kepada Para Gubernur dan Bupati serta Wali Kota, Ini Harapan Putra Jokowi Itu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva diduga menyelewengkan spesifikasi pembelian minyak.

Ia membeli bahan bakar jenis RON 90 (Pertalite), tetapi melaporkannya sebagai RON 92 (Pertamax) dan mencampurkannya di depo sebelum dijual ke masyarakat.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Kemudian, dilakukan blending di storage atau depo untuk menghasilkan RON 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Qohar dalam konferensi pers.

Baca Juga: Pertamina vs PT Timah, Membandingkan Kerugian Negara dari Skandal Mega Korupsi Terbesar di Indonesia

BPKN RI: Dugaan Oplosan BBM Cederai Hak Konsumen

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menilai bahwa dugaan oplosan Pertamax ini mencederai hak konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Jika terbukti benar, hal ini menunjukkan bahwa konsumen Pertamina telah mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

"Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa dengan nilai tukar yang sesuai telah terpinggirkan. Jika masyarakat membeli Pertamax tetapi yang didapatkan hanyalah Pertalite yang dicampur, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius," tegas Mufti kepada awak media di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: 3 Sorotan Menteri Bahlil soal Dugaan Pertamax Oplosan, Usul Proyek BBM ke Prabowo

Mufti juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina dan meminta ganti rugi melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam UUPK.

Salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah gugatan secara kolektif (class action) karena banyaknya konsumen yang mengalami kerugian serupa.

"Secara hukum, pemerintah atau instansi terkait juga bisa ikut mengajukan gugatan karena skala kerugian yang besar dan dampaknya yang luas bagi masyarakat," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X