PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Riva diduga melakukan praktik pengoplosan bahan bakar dengan membeli pertalite (RON 90) dan mencampurnya hingga menjadi pertamax (RON 92).
"Ini modus yang saya maksud, di mana RON 90 dibayar sebagai RON 92. Kemudian diblending, dioplos, dan dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Seperti diketahui, Research Octane Number (RON) 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni pertalite yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, RON 92 atau pertamax memiliki tingkat resistensi lebih tinggi terhadap detonasi.
Namun, Qohar belum merinci lebih lanjut bagaimana metode pengoplosan tersebut dilakukan. Ia memastikan seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
"Kami pastikan semuanya akan dibuka kepada publik. Teman-teman wartawan juga akan mendapatkan akses informasi selengkapnya," tegasnya.
Baca Juga: Pertamina vs PT Timah, Membandingkan Kerugian Negara dari Skandal Mega Korupsi Terbesar di Indonesia
Dugaan Markup dalam Impor Minyak
Selain praktik pengoplosan BBM, kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman 13–15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.
"Dari transaksi ini, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh dari impor ilegal, yang berimbas pada kenaikan harga indeks pasar BBM.