PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kontroversi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta tentang izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu perdebatan publik.
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, membantah tuduhan bahwa Pergub tersebut mendukung poligami.
Baca Juga: Pemerintah Layani Makan Bergizi Gratis di SLB, Menu Disusun Ahli Gizi
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berencana melakukan klarifikasi terkait peraturan ini, yang mendapat sorotan luas, dengan mengunjungi Balai Kota Jakarta pada 20 Januari 2025.
Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini menarik perhatian publik karena memuat ketentuan mengenai izin berpoligami bagi ASN.
Peraturan ini bersumber dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali.
Dalam Pergub tersebut, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai diwajibkan untuk mendapatkan izin dari atasan mereka.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Sudah Jangkau 650 Ribu Orang, Ini Target Selanjutnya
Menanggapi polemik tersebut, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi dan membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung poligami bagi ASN.
Ia menegaskan bahwa tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk memberikan izin poligami.
"Yang diviralkan itu seakan-akan kami mengizinkan poligami, padahal itu tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Tambah Kecap Manis di Steak, Rasanya Jadi Lebih Nikmat! Begini Kata Chef Guga
Teguh menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi, serta untuk melindungi pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
"Melindungi, misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya. Itu yang ingin kami lindungi, bukan sebaliknya," tambahnya.