"Saya minta bantuan sama kakak, kakak saya juga ada. Kakak ipar juga tolong saya dibantu," kata Marta.
Baca Juga: Siswa SD Susukan Beri Pantun untuk Prabowo di Acara Makan Bergizi Gratis
Dia juga menambahkan bahwa perhiasan yang mereka miliki dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kuliah anak-anaknya.
"Karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak," ungkap Marta.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan bahwa mereka sudah berusaha keras untuk mengawasi tindakan para hakim, meskipun tidak bisa mengawasi mereka secara 24 jam.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2025, bahwa MA mengandalkan pengawasan melalui Badan Pengawasan dan Sistem Pengawasan yang melibatkan pimpinan langsung.
"Kami tidak selalu menguntit (hakim). 24 jam dikuntit, tidak mungkin. Tentunya, dia juga lebih pintar," ujar Yanto.
MA juga mengklaim telah memperketat pengawasan, termasuk menggunakan dua rambu pengawasan tambahan, yaitu Komisi Yudisial dan Satuan Tugas yang berkeliling ke pengadilan.
"Apalagi sekarang pimpinan kami yang baru, Sunarto, sudah punya kebijakan yang kalau turun ke bawah tidak boleh dilayani, dan disambut secara berlebihan," jelas Yanto.
Baca Juga: Mengenal HMPV, Virus Mirip Flu yang Ditemukan di Indonesia, Apa Bahayanya?
Lima Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin Berat
Sunarto, Ketua MA, mengonfirmasi bahwa lima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya telah dijatuhi sanksi disiplin berat terkait kasus suap Ronald Tannur.
"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya," ujar Sunarto dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun MA' pada Jumat, 27 Desember 2024.
Namun, Sunarto enggan mengungkap identitas lima orang yang mendapat sanksi disiplin tersebut. "Saya sendiri tidak hafal (identitas lima aparatur PN Surabaya)," ungkapnya.
Terkait perkembangan lebih lanjut, Sunarto menegaskan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah dan tidak berkomentar lebih lanjut sampai bukti-bukti diajukan di persidangan.