Bapenda Jateng mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tanggal penting terkait program ini.
Baca Juga: Prabowo Tepati Janji, Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Mulai Tersebar di 26 Provinsi
Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah. Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025. ***