PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus aturan Presidential Threshold dalam putusan Nomor 62/PUU-XXI/2024.
Presidential Threshold adalah ambang batas minimal jumlah kursi atau suara yang harus dimiliki partai politik atau koalisi dalam pemilu legislatif untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Krisis Politik Korea Selatan: Penyelidik Gagal Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol
Di Indonesia, ambang batas ini ditetapkan sebesar 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menyambut baik keputusan ini.
Menurutnya, dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang diselenggarakan serentak, ambang batas pencalonan presiden seharusnya dihapuskan.
“Pemilu serentak, tapi Presidential Threshold tetap dipertahankan, ini aneh,” ujarnya di Jakarta, 2 Januari 2025.
Ia menambahkan, keputusan MK ini harus menjadi pedoman dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Jeirry juga mengkritik proses verifikasi partai politik oleh KPU, yang dianggap masih lemah dan sarat manipulasi. Ia menegaskan pentingnya verifikasi ketat untuk memastikan partai politik yang berkompeten dan memiliki dukungan nyata dari masyarakat.
Baca Juga: Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael Berolahraga Bersama Prajurit di Lapangan Tidayu Makodam
Anwar Usman Berbeda Pendapat
Namun, Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, menolak keputusan MK.
Bersama Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, ia menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya tidak diterima.
Uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam dissenting opinion, Anwar dan Daniel menegaskan bahwa tanpa kedudukan hukum yang jelas, permohonan tersebut tidak dapat diproses. ***