Komitmen Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memastikan bahwa bahan pokok serta layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan akan tetap dikecualikan dari PPN.
Baca Juga: Serupa Namun Tak Sama, Solidaritas untuk Sunhaji dan Agus Salim yang Membuat Publik Tergerak
“Kebijakan ini dirancang untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat luas, tanpa membebani kelompok rentan,” ujar Airlangga.
Dengan penerapan yang selektif dan berfokus pada barang mewah, kebijakan PPN 12% ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***