inter-nasional

PPN 12 Persen Berlaku Selektif, Prabowo Tegaskan Barang Mewah Kena Pajak, Kebutuhan Pokok Bebas

Sabtu, 7 Desember 2024 | 18:51 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 hanya diterapkan untuk barang-barang mewah. (Dok. Pontianak Globe)

Komitmen Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memastikan bahwa bahan pokok serta layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan akan tetap dikecualikan dari PPN.

Baca Juga: Serupa Namun Tak Sama, Solidaritas untuk Sunhaji dan Agus Salim yang Membuat Publik Tergerak

“Kebijakan ini dirancang untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat luas, tanpa membebani kelompok rentan,” ujar Airlangga.

Dengan penerapan yang selektif dan berfokus pada barang mewah, kebijakan PPN 12% ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***

Halaman:

Tags

Terkini