PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler, mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah lanjutan dalam mencegah aktivitas j*di online (judol) di ruang digital, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa pertemuan ini menghasilkan dua pembahasan utama untuk mempersempit ruang bagi aktivitas j*di online di Indonesia.
Baca Juga: Menaker Jawab Kritik Terkait Kenaikan UMP 2025, Jelaskan Proses Kajian dan Laporan ke Prabowo
Ismail mengungkapkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya j*di online akan dilakukan melalui pengiriman SMS edukasi.
Menurutnya, pihak Komdigi bersama operator seluler akan mengirim pesan-pesan edukatif yang ditargetkan kepada masyarakat yang berisiko terjebak dalam aktivitas tersebut.
"Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai pendekatan, baik yang tersegmentasi maupun yang lebih luas," ujar Ismail saat jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.
Selain sosialisasi, Ismail menambahkan bahwa Komdigi juga akan memblokir aktivitas transfer pulsa yang terindikasi digunakan untuk transaksi j*di online.
Menurutnya, pembahasan mengenai pemblokiran ini masih dalam tahap awal, dan pihaknya berencana untuk melanjutkan diskusi teknis lebih lanjut.
"Upaya pemblokiran transfer pulsa sebagai alat pembayaran untuk j*di online akan dibahas lebih rinci dalam rapat teknis mendatang," ungkapnya.
Baca Juga: Asri Welas Menangis di Sidang Cerai, Ungkap Alasan Perceraian dengan Galich
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa para pelaku j*di online yang teridentifikasi dapat dijerat dengan pasal KUHP 303 bis, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku judi.
"J*di online yang teridentifikasi adalah tindak pidana, dan kami akan memastikan agar para pelaku tidak kembali terlibat dalam aktivitas tersebut," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, PPATK mengungkapkan bahwa transaksi j*di online, terutama yang melibatkan anak muda, menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Rata-rata transaksi harian mencapai Rp100 ribu, dan mayoritas pelaku adalah pelajar dan mahasiswa.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa 80 persen dari transaksi j*di online dilakukan oleh anak muda, dengan sebagian besar bertransaksi di bawah Rp100 ribu. Namun, jumlah pelaku yang besar menyebabkan dampak yang signifikan.