PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan MAS, seorang remaja, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Insiden yang menggegerkan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Standar Gizi Program Makan Bergizi Gratis, Libatkan Ibu-Ibu untuk Pengawasan
Dalam peristiwa tersebut, dua korban tewas, yakni APW (40), ayah dari tersangka, dan RM (69), neneknya.
Sementara itu, ibu pelaku, AP (40), mengalami luka serius akibat tusukan dan saat ini dirawat di RS Fatmawati.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa MAS telah resmi menjadi tersangka.
"Iya, tersangka sudah ditetapkan," ujar Nurma dalam konferensi pers, Senin, 2 Desember 2024.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan brutal tersebut.
"Motifnya belum jelas, masih dalam proses pendalaman," ungkap Nurma.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 KUHP.
Untuk memastikan kejelasan kasus ini, polisi menggandeng ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Baca Juga: Banggar DPR Bahas Anggaran untuk Tujuh Menko Kabinet Presiden Prabowo Subianto, Begini Rinciannya
Remaja yang Dikenal Sopan dan Penurut
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, menyebut tersangka dikenal sebagai anak yang sopan dan penurut.
"Yang bersangkutan dikenal santun, jauh dari sifat tempramental," ungkap Ade.