Sebelumnya, pada September 2024, Banggar DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU APBN 2025 ke tahap pengesahan di Rapat Paripurna.
Menurut Said, UU APBN 2025 memberikan fleksibilitas kepada Presiden Prabowo untuk menyusun struktur kabinet sesuai kebutuhan, termasuk menambah atau memecah kementerian.
“Anggaran telah disiapkan sehingga tidak akan mengganggu stabilitas postur APBN,” tutup Said. ***