"Peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dan tersangka lainnya. Sedangkan DM membantu dengan menampung uang hasil kejahatan," jelas Wira.
Wira menambahkan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis terkait pencucian uang, sehubungan dengan barang bukti berupa dana Rp2,8 miliar di rekening dan uang tunai Rp300 juta yang berhasil disita. ***