PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar audiensi dengan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) di kantornya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Audiensi ini merupakan respons terhadap pengaduan SPCI mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan isu ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Trans News Corpora, pemilik CNN Indonesia yang dipimpin oleh konglomerat Chairul Tanjung.
Baca Juga: Ahmad Ridwan Siap Maju di Pilkada Batang 2024, Apresiasi Peran Media Ekosistem Promedia dalam Pemilu
Pertemuan ini dihadiri oleh Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, yang menegaskan pentingnya memastikan bahwa operasi bisnis perusahaan tidak melanggar hak asasi manusia, termasuk hak pekerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, mengungkapkan tiga bentuk dugaan pelanggaran serius yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.
Pertama, Taufiqurrohman menyoroti pemotongan upah sepihak tanpa persetujuan pekerja.
Ia menyatakan bahwa manajemen tidak pernah meminta persetujuan untuk pemangkasan gaji, termasuk besaran yang akan dipotong.
Meskipun ditolak oleh pekerja, manajemen tetap melakukan pemotongan upah untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024 dengan alasan efisiensi.
Pemotongan ini juga dianggap ilegal karena tidak ada surat keputusan resmi dari manajemen terkait kebijakan tersebut, meskipun untuk urusan cuti bersama saja, manajemen telah mengeluarkan surat resmi.
Kedua, Taufiqurrohman melaporkan adanya PHK sepihak dan semena-mena terhadap karyawan yang tidak setuju dengan pemotongan upah.
Sebanyak 14 pekerja dipecat per 31 Agustus 2024, setelah mendeklarasikan serikat pekerja. Delapan dari 14 pekerja menolak keputusan tersebut, tetapi manajemen tidak memberikan respon yang memadai.
Karyawan yang menolak PHK tersebut juga kehilangan akses dan fasilitas kerja.
Ketiga, tindakan manajemen CNN Indonesia yang memberhentikan pendiri dan pengurus SPCI dianggap sebagai tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Taufiqurrohman menjelaskan bahwa PHK terhadap pendiri SPCI dilakukan secara mendadak dan tanpa alasan kuat, terutama saat pekerja sedang mencatatkan perselisihan ketenagakerjaan terkait pemotongan upah ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan.