Komnas HAM Audiensi dengan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Temukan Dugaan Union Busting oleh Manajemen

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:04 WIB
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan. (Dok. Pontianak Globe)
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan. (Dok. Pontianak Globe)

Hari Kurniawan menegaskan bahwa semua tindakan manajemen yang dilaporkan oleh SPCI terindikasi melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Bank Jateng Apresiasi Komitmen Promedia Teknologi: Wujudkan Media Daring yang Sehat dan Berkualitas

"Pemotongan gaji yang tidak disepakati oleh pekerja adalah tidak sah dan dapat dianggap sebagai tindakan pidana," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa upah adalah hak yang harus diberikan sesuai kesepakatan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hari mencatat adanya dugaan pelanggaran hukum atas PHK para pengurus dan anggota SPCI, yang menunjukkan indikasi kuat pemberangusan serikat pekerja.

Hari juga mengingatkan bahwa hak berserikat dan mendapatkan upah yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Ia berjanji untuk memantau dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini, serta melindungi para pengurus SPCI sebagai pembela hak asasi manusia.

Sebelumnya, pada Kamis (3/10) lalu, SPCI juga telah beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, yang disambut baik oleh Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, dan tim analis hukum.

Ditjen HAM berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini.

SPCI adalah serikat pekerja pertama di PT Trans News Corpora yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024, dengan tujuan melindungi hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI telah resmi terdaftar sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan.

Kasus perselisihan ketenagakerjaan ini telah dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan, dan saat ini sedang memasuki tahap klarifikasi antara para pihak.

Selain itu, SPCI juga mengajukan pengaduan ke bidang pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Komnas HAM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X